KP2KP TOMOHON

Door to Door Lagi, Pegawai Pajak Edukasi WP Soal SPT dan Omzet

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Juli 2022 | 13.00 WIB
Door to Door Lagi, Pegawai Pajak Edukasi WP Soal SPT dan Omzet

Pegawai KP2KP Tomohon tengah memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan SPT dan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.

TOMOHON, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon mengadakan edukasi perpajakan dari pintu ke pintu kepada wajib pajak di Kelurahan Kinilow Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon pada 30 Juni 2022.

Pegawai KP2KP Tomohon Leonard Ambram Batlayar mengatakan kunjungan petugas ke tempat tinggal wajib pajak tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi perihal kewajiban pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan.

“Petugas terlebih dahulu mengunjungi kantor kelurahan untuk mengetahui batas-batas lingkungan di kelurahan tersebut sehingga memudahkan dalam menemukan tempat tinggal wajib pajak sasaran edukasi,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (14/7/2022).

Leonard menjelaskan satu per satu wajib pajak yang menjadi sasaran edukasi berhasil ditemui. Wajib pajak diberikan asistensi dalam mengisi SPT Tahunan tahun pajak 2021 secara langsung agar dapat segera dilaporkan pada hari itu juga.

Dia juga mendengarkan beberapa alasan mengapa wajib pajak belum atau terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan. Beberapa di antaranya lupa karena sibuk dalam pekerjaan, belum paham terkait dengan kewajibannya.

Selain kewajiban pelaporan, lanjutnya, wajib pajak juga diingatkan mengenai kewajiban pembayaran bagi pengusaha yang kegiatan usahanya masih beroperasi. Salah satu ketentuan dalam UU HPP, yaitu omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta, juga turut disosialisasikan.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.