KANWIL DJP JAWA TENGAH II

12 KPP Sita Aset Milik 30 Wajib Pajak, Nilainya Ditaksir Rp4,1 Miliar

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 Agustus 2022 | 11.30 WIB
12 KPP Sita Aset Milik 30 Wajib Pajak, Nilainya Ditaksir Rp4,1 Miliar

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews - Dalam waktu sepekan, 12 kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II melakukan sita serentak atas aset milik 30 wajib pajak. 

Nilai tunggakan yang dicatatkan oleh 30 wajib pajak tersebut mencapai Rp8,9 miliar. Sementara seluruh aset yang disita ditaksir senilai Rp4,1 miliar. Kegiatan pekan sita serentak ini digelar otoritas untuk memulihkan penerimaan negara dari pajak, terutama dari wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Kegiatan pekan sita serentak ini dilaksanakan sebagai penegakan hukum bidang perpajakan. Tujuannya, memberikan detterant effetct dan juga edukasi kepada wajib pajak tentang hak DJO dalam melakukan penyitaan atas penunggak pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip Jumat (5/8/2022).

Dilansir Solopos, sejumlah objek pajak yang disita sepanjang pekan lalu adalah tanah kosong, mobil dan kendaraan bermotor lainnya, mesin percetakan, hingga rekening milik wajib pajak dengan saldo miliaran rupiah di perbankan. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Saepudin menambahkan, otoritas sudah mengedepankan langkah persuasif dalam menagih tunggakan pajak. 

Sayangnya, ujar Saepudin, upaya persuasif tidak ditanggapi positif oleh wajib pajak sehingga langkah penyitaan terpaksa ditempuh. Aset yang disita, ujarnya, kemudian berada dalam penguasaan negara dan menjadi jaminan atas pelunasan utang pajak. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan jurusita untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Pada praktiknya, penyitaan terlebih dahulu dilakukan atas barang bergerak. Penyitaan barang yang tidak bergerak hanya dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.