Ilustrasi.
BATANG, DDTCNews – KPP Pratama Batang mengadakan penyitaan aset penunggak pajak yang beralamat di di Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada 22 Juli 2022.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Batang Fajar Adi Wicaksono mengatakan penyitaan dilakukan sebagai rangkaian tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki sejumlah tunggakan pajak yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penyitaan aset.
“Penyitaan ini dilakukan atas dasar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN dengan total nilai Rp285 juta,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Rabu (10/8/2022).
Kegiatan penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak memberikan respons atas utang pajak yang belum dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.
Sebelum dilakukan tindakan penyitaan aset, KPP Pratama batang telah melalui serangkaian tindakan penagihan pasif mulai dari menerbitkan Surat Teguran, Surat Paksa, sampai dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPPM).
Fajar menjelaskan tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Menurutnya, KPP berupaya membantu wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan melalui komunikasi persuasif sebelum melakukan tindakan penagihan aktif.
Bagi wajib pajak yang kesulitan melunasi utang pajak, sambungnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak. Permohonan dapat diajukan langsung ke loket atau dapat dikirim ke alamat KPP terdaftar.
Dengan adanya upaya penyitaan ini, Fajar berharap dapat memberikan efek jera serta kesadaran kepada wajib pajak akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)