KP2KP MALINAU

Sasar WP Penjual Sembako dan Mobil, Kantor Pajak Adakan Canvassing

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Agustus 2022 | 16.00 WIB
Sasar WP Penjual Sembako dan Mobil, Kantor Pajak Adakan Canvassing

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau kembali mengadakan kegiatan canvasing yang menyasar wajib pajak perdagangan sembako dan penjualan mobil pada 4 Agustus 2022.

Anggota tim dari KP2KP Malinau Samuel Febrianto mengatakan petugas mewawancarai wajib pajak terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam sesi wawancara itu, wajib pajak diketahui belum memenuhi kewajiban perpajakannya dan belum memiliki NPWP cabang.

“Kami kemudian mengimbau wajib pajak untuk segera mendaftarkan NPWP cabang,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (22/8/2022).

Untuk diketahui, seperti diatur dalam Pergub Kalimantan Utara No. 22/2021, setiap wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di Kabupaten Malinau wajib memiliki NPWP cabang. Harapannya, Dana Bagi Hasil bagi Kabupaten Malinau dapat meningkat.

Selain itu, lanjut Samuel, tim juga menjelaskan beberapa kewajiban perpajakan yang dimiliki seusai terdaftar sebagai wajib pajak Cabang. KPP berharap kewajiban tersebut dilakukan wajib pajak agar pajak yang dibayarkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Malinau.

Program canvassing bertujuan untuk mengetahui aktivitas kegiatan usaha wajib pajak sekaligus memberikan edukasi perpajakan secara langsung ke beberapa wajib pajak yang belum pernah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Program ini juga merupakan bagian dari kegiatan kunjungan pegawai pajak ke alamat wajib pajak. Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.