KPP PRATAMA MAJENE

Waduh! Motor Milik WP Disita Gara-Gara Tak Bayar Denda Telat Lapor SPT

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 03 September 2022 | 09.00 WIB
Waduh! Motor Milik WP Disita Gara-Gara Tak Bayar Denda Telat Lapor SPT

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - KPP Pratama Majene, Sulawesi Barat melakukan penyitaan terhadap satu unit motor milik wajib pajak, akhir Juli lalu. 

Dikutip dari siaran pers otoritas, tindakan penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak berupa sanksi denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Nilai tunggakannya mencapai Rp10,9 juta. 

"Sebelumnya, penunggak pajak telah diberikan kesempatan untuk mengangsur tunggakan pajaknya namun wajib pajak tidak kunjung melakukan pembayaran atas tunggakan pajaknya sehingga dilakukan pemblokiran rekening milik wajib pajak," ujar Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Majene Muhammad Arifin dilansir pajak.go.id, Sabtu (3/9/2022). 

Arifin melanjutkan, petugas sudah menyampaikan surat paksa kepada wajib pajak agar melunasi tunggakannya. Sesuai UU 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa, wajib pajak harus melunasi tunggakan dalam waktu 2/24 jam setelah surat paksa diterima. 

"Setelah kami menemui penunggak, diputuskan akan dilakukan pemindahbkuan sebesar Rp5 juta dari rekening terblokir [ke kas negara] dan mencabut pemblokiran rekening. Jaminanya sepeda motor serta BPKB motor yag disita senilai sisa tunggakan yang belum terbayar," ujar Arifin. 

Tindakan penagihan aktif berupa penyitaan merupakan salah satu langkah penagihan aktif yang dilakukan oleh juru sita kepada penunggak pajak yang tidak segera melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU PPSP.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.