KP2KP BENTENG

Banyak UMKM Belum Patuh, Petugas Pajak Datangi Satu-Satu Alamat WP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 September 2022 | 11.00 WIB
Banyak UMKM Belum Patuh, Petugas Pajak Datangi Satu-Satu Alamat WP

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menggencarkan sosialisasi one on one kepada pelaku UMKM di wilayah Jalan KH Hayyung, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 25 Agustus 2022.

Penyuluh Pajak dari KP2KP Benteng Bastomi Ali Ustadi mengatakan sosialisasi one on one ini digencarkan lantaran berdasarkan data yang dimiliki masih banyak UMKM yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kami memilih mendatangi wajib pajak secara langsung untuk diedukasi karena selama ini setiap kami mengundang, wajib pajak justru banyak yang tidak memenuhi undangan," katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (16/9/2022).

Bastomi menambahkan salah satu wajib pajak yang diedukasi pada kegiatan kali ini yaitu seorang usahawan bernama Ronald yang memiliki toko sepeda. Penyuluh kemudian menjelaskan sederet kewajiban bagi pemilik NPWP.

Salah satu kewajiban tersebut yaitu melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan. Selain itu, penyuluh juga menjelaskan mengenai kewajiban pembayaran PPh final UMKM sebesar 0,5% jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

KP2KP Benteng, lanjut Bastomi, berharap kegiatan edukasi one on one tersebut membuat para pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat memahami seluruh kewajiban perpajakan sehingga angka kepatuhan dan penerimaan pajak bisa makin meningkat.

Sementara itu, Ronald mengaku dirinya memang belum memahami bagaimana tata cara penghitungan pajak untuk pelaku UMKM. Dia pun berterima kasih atas edukasi yang diberikan tim penyuluh KP2KP Benteng terkait dengan kewajiban perpajakan UMKM.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.