KPP PRATAMA KOTAMOBAGU

PMK 231/2019 Direvisi, Bendahara Perlu Perhatikan Aturan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 September 2022 | 15.30 WIB
PMK 231/2019 Direvisi, Bendahara Perlu Perhatikan Aturan Pajak Ini

Ilustrasi.

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengadakan kegiatan sosialisasi perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022 kepada bendaharawan di lingkungan Pemkot Kotamobagu pada 22 Agustus 2022.

Asisten Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kotamobagu Risky Dwi Aryanto mengatakan terdapat beberapa perubahan pasal dalam PMK No. 231/2019 yang sekarang digantikan dengan PMK 59/2022 tersebut.

Salah satu perubahan tersebut ialah instansi pemerintah menyetorkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak (SSP) atas nama instansi pemerintah.

“Sebelumnya di PMK No. 231/PMK.03/2019 itu [SSP] menggunakan atas nama rekanan,” kata Risky seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (27/9/2022).

PMK 59/2022 juga menjelaskan beberapa poin penting dalam penghitungan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas belanja pemerintah.

Pertama, jumlah PPN yang wajib dipungut oleh instansi pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau dihitung menggunakan besaran tertentu.

Kedua, dalam penyerahan barang kena pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM maka jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh instansi pemerintah sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Ketiga, PKP rekanan pemerintah wajib membuat tagihan kepada instansi pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, baik sebagian maupun seluruh pembayaran. Keempat, jumlah tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.

Kelima, instansi pemerintah memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP rekanan pemerintah.

Keenam, instansi pemerintah membayar jumlah tagihan kepada PKP rekanan pemerintah tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.