Bangunan rumah yang dibangun oleh wajib pajak yang terutang PPN KMS. (foto: DJP)
BENGKAYANG, DDTCNews - Sebuah proyek pembangunan rumah di Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Selatang didatangi petugas pajak pada akhir September lalu. Petugas dari KP2KP Bengkayang tersebut sedang berkeliling untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).
Usut punya usut, kegiatan membangun bangunan memang menjadi salah satu fokus KPDL yang dilakukan petugas pajak kali ini. Petugas ingin mengecek apakah ada aktivitas pembangunan rumah atau bangunan yang masuk kriteria sebagai objek PPN kegiatan membangun sendiri (KMS).
"Ternyata ditemukan ada 2 bangunan yang dikunjungi tim KP2KP Bengkayang memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN KMS," ujar petugas KP2KP Bengkayang Muhammad Zulfa Risqi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (9/11/2022).
Kesimpulan bahwa kedua bangunan tersebut masuk kriteria pengenaan PPN KMS diambil setelah petugas pajak melakukan penelitian dan wawancara terhadap pemilik bangunan. Hasilnya, diketahui bahwa bangunan yang dibangun adalah bangunan permanen dengan luas lebih dari 200 meter persegi dan akan digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak tidak tidak menggunakan jasa konstruksi.
Kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN bisa dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.
Perlu diketahui, ketentuan soal PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022. Tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 2,2%, yang didapat dari perhitungan 20% dikali tarif PPN 11%.
"Besaran PPN terutangnya didapat dengan mengalikan tarif efektif dengan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kecuali harga tanah," ujar Muhammad. (sap)