KP2KP SANANA

Tindaklanjuti SP2DK, Pengurus WP Badan Minta Asistensi Betulkan SPT

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 November 2022 | 16.00 WIB
Tindaklanjuti SP2DK, Pengurus WP Badan Minta Asistensi Betulkan SPT

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana memberikan konsultasi kepada pengurus wajib pajak badan terkait dengan tata cara pembetulan SPT Tahunan.

Pegawai KP2KP Sanana Musdin Fatli Hasan mengatakan wajib pajak badan meminta konsultasi lantaran mendapatkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate.

“SP2DK diberikan kepada wajib pajak untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi perihal perincian biaya dalam laporan keuangan dan pajak penghasilan yang masih harus dibayar,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (17/11/2022).

Musdin menyarankan wajib pajak untuk menghubungi atau melakukan konfirmasi terkait dengan SP2DK kepada account representative KPP Pratama Ternate jika wajib pajak belum mengerti dalam menindaklanjuti SP2DK.

Berdasarkan arahan account representative dari KPP Pratama Ternate, wajib pajak ternyata diminta untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas. Selanjutnya, Musdin membantu wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunan melalui aplikasi e-form.

Sebagai informasi, pemberian bantuan dan konsultasi yang dilaksanakan oleh petugas telah sesuai dengan tugas dan fungsi KP2KP Sanana sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.01/2006.

Setelah memberikan asistensi, Musdin berharap wajib pajak dapat lebih memahami terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan sehingga menjadi wajib pajak yang patuh secara sukarela.

SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.