KP2KP BENTENG

Belum Setor PPh Final UMKM, Toko Kelontong Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Minggu, 04 Desember 2022 | 12.00 WIB
Belum Setor PPh Final UMKM, Toko Kelontong Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng bersama KPP Pratama Bulukumba mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang berprofesi sebagai penjahit dan memiliki toko kelontong pada 3 November 2022.

Account Representative KPP Pratama Bulukumba Muhammad Harfa mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan untuk memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk melakukan penyetoran PPh final UMKM sebelum tahun pajak 2022.

"Menurut data yang diterima, wajib pajak belum menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wajib pajak UMKM," katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (4/12/2022).

Harfa menjelaskan kewajiban penyetoran PPh Final UMKM harus dilaksanakan wajib pajak setiap bulannya sesuai dengan omzet yang didapat. Tarif PPh final untuk UMKM dipatok sebesar 0,5% dari omzet.

"Selain itu, mulai tahun pajak 2022, berlaku PTKP (penghasilan tidak kena pajak) untuk wajib pajak UMKM senilai Rp500 juta. Artinya, wajib pajak jika belum melebihi PTKP maka belum diwajibkan melakukan penyetoran," tuturnya.

Selanjutnya, wajib pajak dibantu petugas pajak menghitung PPh final UMKM berdasarkan omzetnya sebelum tahun pajak 2022. Petugas pajak juga membantu pembuatan kode billing yang nantinya akan disetorkan wajib pajak melalui bank persepsi atau kantor pos.

Tim KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba berharap dari pelaksanaan kegiatan ini para wajib pajak tersebut bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan bisa semakin meningkat.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.