KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

WP Diduga Langgar Ketentuan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan Kerja

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Januari 2023 | 12.30 WIB
WP Diduga Langgar Ketentuan, Pegawai Pajak Adakan Kunjungan Kerja

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan konfirmasi atas data dan/atau keterangan yang bersumber dari data internal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Kota Denpasar pada 27 Desember 2022.

Kepala Seksi Pengawasan IV M. Afif Fauzi bersama para Account Representative (AR) Kadek Yerma Gresia, I Gede Suarmika, dan Rino Saputra mengungkapkan maksud dan tujuan kunjungan tersebut kepada perwakilan wajib pajak.

“Kami meminta penjelasan karena ada dugaan adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan. Jika data dan informasi wajib pajak sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya, tidak perlu khawatir,” kata Afif dikutip dari situs web DJP, Kamis (5/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, para AR mengajak wajib pajak untuk berdiskusi mengenai kendala-kendala yang dihadapi, mulai dari terkait dengan penghitungan, penyetoran, sampai dengan pelaporan kewajiban perpajakan.

Yerma juga mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu menghubungi fungsional penyuluh pajak atau AR apabila mengalami kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Dia menambahkan KPP Pratama Denpasar Barat berkomitmen untuk selalu menjalin hubungan yang baik dengan para stakeholder, khususnya wajib pajak. Hal ini dilakukan agar wajib pajak nyaman dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK), pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.