KANWIL DJP SUMATRA BARAT DAN JAMBI

Lapor SPT Tidak Benar dan Tak Setor Pajak, Tersangka Diserahkan Kejari

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Januari 2023 | 14.22 WIB
Lapor SPT Tidak Benar dan Tak Setor Pajak, Tersangka Diserahkan Kejari

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Padang. 

PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Padang pada Kamis (19/1/2023).

Tahap penyerahan tersangka SUP dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Hal ini tertuang dalam Surat Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat No. B-2828/L.3/Ft.2/12/2022. SUP merupakan Direktur PT SAE.

“PT SAE merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan BBM solar industri dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua,” tulis Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014.

Penyidikan dilakukan atas dugaan adanya tindak pidana perpajakan oleh tersangka SUP. Dia diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Terangksa dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan badan tahun pajak 2017, 2018, dan 2019 serta SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp745,78 juta. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Kepala Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi Retno Sri Sulistyani dan jajaran berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan. Setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kanwil DJP Sumatra Barat dan Jambi akan senantiasa terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait, yaitu Kepolisian Daerah Sumatra Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara,” katanya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.