KOTA MALANG

Kenaikan NJOP Tidak Wajar, Asosiasi Pengembang Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan
Rabu, 08 Februari 2023 | 11.30 WIB
Kenaikan NJOP Tidak Wajar, Asosiasi Pengembang Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Asosiasi pengembang menyampaikan keberatan atas kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh Pemkot Malang. Sebab, asosiasi memandang kenaikan NJOP tersebut terlalu tinggi.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Malang Sukowo mengatakan pengusaha memahami NJOP di Kota Malang tidak pernah dinaikkan dalam 7 tahun terakhir. Namun, ia berharap kenaikan NJOP tidak terlalu tinggi.

"Kami tidak masalah ada kenaikan NJOP karena aturannya memang butuh penyesuaian. Kami juga yakin ada kajian di dalamnya, tetapi ya tolong dipertimbangkan lagi. Dipikirkan lagi," katanya, dikutip pada Rabu (8/2/2023).

Sukowo menyebut kenaikan NJOP pada beberapa titik bisa mencapai 1.000%. Contoh, NJOP di sekitar Jalan LA Sucipto naik dari hanya Rp320.000 per meter persegi menjadi Rp4 juta per meter persegi. Menurutnya, kenaikan NJOP tersebut tidak wajar.

Dia menjelaskan kenaikan NJOP akan membuat bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) meningkat. Implikasinya, biaya yang ditanggung pembeli saat melakukan transaksi jual beli properti juga diperkirakan ikut naik.

"Belum lagi pajak BPHTB naik. Mereka bakal tak mau lagi transaksi," ujar Sukowo seperti dilansir malangposcomedia.id.

Menurut Sukowo, kenaikan NJOP seharusnya hanya sebesar 10% hingga 20% saja dan bukan semata-mata mengikuti harga pasar.

Bila tren ini terus berlanjut, minat masyarakat dan pelaku usaha untuk menanamkan modalnya dalam bentuk aset properti akan menurun.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menuturkan kenaikan NJOP sudah dilakukan berdasarkan kajian secara mendetail. Dampaknya terhadap kenaikan PBB dan BPHTB juga sudah dievaluasi.

"Ada wilayah-wilayah yang memang kami beri kebijakan tidak naik signifikan karena wilayah pemukiman masyarakat berpenghasilan rendah. Stimulus juga diberikan bisa mengajukan permohonan untuk keringanan BPHTB," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.