KPP PRATAMA TEMANGGUNG

Ajukan Status PKP, Pengusaha Gas Elpiji Diperiksa Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 23 Februari 2023 | 15.30 WIB
Ajukan Status PKP, Pengusaha Gas Elpiji Diperiksa Petugas Pajak

Ilustrasi.

TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengunjungi alamat wajib pajak guna melakukan penelitian lapangan atas permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 19 Januari 2023.

Petugas dari KPP Pratama Temanggung Andrian Sarjono menyebut PT Berkah Mitra Elpiji Wonosobo telah mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Adapun wajib pajak badan bergerak di bidang penjualan eceran gas elpiji.

“Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan dan menguji kesesuaian antara data dan informasi dalam dokumen permohonan yang disampaikan wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (23/2/2023).

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Adrian, petugas mengecek data alamat, kepemilikan usaha, jenis usaha yang dijalankan, gambaran umum kegiatan usaha mencakup omzet usaha, jumlah karyawan dan nilai transaksi yang dijalankan.

“Setelah data sudah dipastikan kebenarannya, KPP akan memberikan keputusan untuk pengaktifan akun PKP paling lama 10 hari kerja setelah tanggal permohonan aktivasi akun PKP,” tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. 4/2020, pemohonan aktivasi akun PKP dapat dilakukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP.

Wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP mempunyai kewajiban memungut dan menyetorkan PPN serta membuat faktur pajak saat melakukan penyerahan dan melaporkan SPT Masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.