KANWIL BEA CUKAI KALBAGTIM

Bea Cukai Kembali Musnahkan Puluhan Koli Pakaian dan Sepatu Bekas

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Maret 2023 | 15.00 WIB
Bea Cukai Kembali Musnahkan Puluhan Koli Pakaian dan Sepatu Bekas

Pemusnahan pakaian bekas dan barang ilegal lainnya oleh Kanwil Bea Cukai Kalbagtim. (foto: DJBC)

NUNUKAN, DDTCNews - Dua unit vertikal Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), yakni Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan, memusnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatuh bekas (ballpress) serta barang ilegal lainnya. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (17/3/2023). 

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan pakaian bekas termasuk barang larangan yang diatur dalam Permendag 40/2022. Menurutnya, importasi ballpress mengganggu industri dalam negeri, terutama UMKM. 

"Kondisi ini berdampak domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas pada pengurangan tenaga kerja. Juga ada dampaknya ke kesehatan," kata Santi dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (20/3/2023). 

Santi menegaskan Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas. Pengawasan di jalur-jalur tikus yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia, imbuhnya, akan makin diperketat. 

"Pemusnahan ini pun menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress. Kami juga imbau masyarakat untuk tidak lagi membeli pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri," kata Santi.

Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga musnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). 

Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 sampai dengan 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. 

Sebagian besar barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar.

"Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami terus berupaya menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat," tutup Santi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.