KPP MADYA DENPASAR

Konfirmasi Omzet WP, Kantor Pajak Tugaskan AR Datangi Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Maret 2023 | 10.00 WIB
Konfirmasi Omzet WP, Kantor Pajak Tugaskan AR Datangi Tempat Usaha

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah account representative (AR) guna mendatangi lokasi usaha wajib pajak yang bergerak di bidang retail pada 15 Februari 2023.

AR Seksi Pengawasan VI KPP Madya Denpasar Eka Widyastuti mengatakan kunjungan dilakukan untuk mengonfirmasi data peredaran usaha atau omzet berkaitan dengan adanya pelaporan data PPN dari lawan transaksi.

“Kunjungan juga dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan usaha dan pelaporannya,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (27/3/2023).

Menurut Eka, wajib pajak yang mempunyai usaha perdagangan eceran perlu memastikan pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila terdapat permasalahan perpajakan yang memerlukan konsultasi lebih dalam, wajib pajak dapat menghubungi AR terkait.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai pelaporan PPN yang sudah dilaksanakan beserta dokumen pendukungnya. Ia juga menerangkan jaringan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan mitra kerja, termasuk dari pemasok utama.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.