JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri menegaskan pentingnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan fungsi Presiden menjadi penanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan dengan melihat fungsi tersebut sudah seharusnya pemerintah pusat mengawasi pemerintah daerah dan semua kebijakan daerah dalam rangka desentralisasi.
“Agar tidak menyimpang maka harus diawasi dengan model preventif maupun represif melalui pembatalan peraturan daerah,” ujarnya, Kamis (9/9) seperti dikutip laman Kementerian Dalam Negeri.
Dia menambahkan ketentuan konstitusi juga menyebutkan pemerintah pusat dibagi menjadi provinsi dan provinsi dibagi menjadi kabupaten/kota. Artinya, pemerintah daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari pemerintah pusat, sehingga kebijakannya harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Seperti diketahui, Forum Kajian Hukum dan Kinstitusi mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kewenangan pemerintah pusat yang membatalkan ribuan peraturan daerah.
Lembaga itu menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
FKHK menilai pengawasan pemerintah pusat hanya sebatas mereview rancangan peraturan daerah yang akan diundangkan, bukan membatalkan peraturan daerah yang sudah disahkan pemerintah daerah dan DPRD.
Kubu FKHK meminta MK untuk menegaskan apabila ada peraturan daerah yang bertentangan dengan UU, maka pihak yang berwenang membatalkannya adalah Mahkamah Agung. (Amu)