JEPARA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak sarang burung walet di Kabupaten Jepara diprediksi tidak dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Meski terus merosot, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tetap mempertahankan sumber penerimaan dari sektor ini.
Kepala Seksi Penagihan dan Pelaporan Pajak Dinas penerimaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearah (DPPKD) Jepara, Budhi Sulistiyawan mengatakan penerimaan pajak dari sarang burung walet tiap tahunnya memang selalu mengalami penurunan.
“Titik sarang burung walet di Jepara berkurang. Dari ratusan, kini tinggal sekitar 30 saja yang masih aktif, sehingga dapat berakibat pada shortfall penerimaan,” ujarnya, Senin (12/9).
Menurut Budhi, lesunya pasar menyebabkan banyak pengusaha walet yang gulung tikar. Dengan demikian, setiap tahunnya para pengusaha sarang burung walet lebih memilih untuk menutup usahanya dan beralih pada usaha yang lebih menjanjikan.
Target penerimaan pajak dari sarang burung walet dipatok sebesar Rp15 juta. Namun, sampai saat ini realisasinya baru mencapai Rp9 juta atau sekitar 60% dari target.
“Kalau di daerah lain, pajak sarang burung walet ini banyak yang dihapus. Biar penerimaannya sedikit, setidaknya masih ada pemasukan dari sektor tersebut,” pungkasnya.
Adapun tarif pajak sarang burung walet ditetapkan oleh Pemkab Jepara adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak yang dihitung dari nilai jual sarang burung walet.
Seperti dikutip dalam rakyatmuria.com, Budhi berharap agar para pengusaha burung walet tetap melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu meskipun di tengah kondisi penjualan yang merosot. (Gfa)