MAROS, DDTCNews – Kantor Samsat Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, membuat terobosan dengan memberikan layanan jemputan langsung kepada wajib pajak yang hendak melunasi pajak kendaran terutangnya.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Maros Zainab Saleh mengatakan fasilitas jemput langsung yang diberikan kepada wajib pajak dari 14 kecamatan itu ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Kami memanjakan wajib pajak dengan menjemput langsung pajaknya. Biar di daerah Mallawa atau Camba, petugas Samsat kami tetap siap menjemput ke rumah wajib pajak tanpa biaya sepeserpun,” ujarnya di Maros, pekan lalu (14/9).
Zainab menambahkan untuk mendapatkan fasilitas itu wajib pajak bisa menghubungi nomor ponsel petugas Samsat di 08114104183, baik dengan menyampaikan pesan layanan singkat (sms) maupun telepon langsung. Setelah diverifikasi, petugas kemudian mendatangi rumah wajib pajak.
“Biasanya, warga menunggak pajak kendaraannya bukan karena tidak memiliki uang. Namun hanya masalah teknis, tidak ada waktu, atau faktor kemalasan karena jarak yang lumayan jauh. Makanya akhirnya utang pajak kendarannya menumpuk,” katanya seperti dikutip makassar.tribunnews.com.
Zainab berharap dengan terobosan itu tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sementara target penerimaan pajak juga dapat terpenuhi. “Jadi sekarang silakan warga menghubungi kami, dan petugas kami akan mendatangi,” paparnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.