SINJAI, DDTCNews – Beberapa waktu lalu Wakil Bupati Sinjai Andi Fajar Yanwar membuka acara sosialisasi pajak daerah yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Wilayah Sinjai, dan bertempat di Aula Pertemuan Hotel Srikandi, Sinjai.
Ketua Pelaksana Binsar Tambunan mengatakan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar dapat segera membayar dan melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.
“Materi dalam sosialisasi difokuskan pada penjelasan Pajak daerah yang tertuang dalam UU nomor 28 tahun 2009 dan perda nomor 10 tahun 2010 Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.
Selain itu, dibahas pula mengenai layanan unggulan Samsat Sulsel, serta manfaat dan fungsi pajak itu sendiri.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan Adita S Darma dan dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, LSM, dan masyarakat umum.
Sementara itu Kepala UPTD Samsat Sinjai Andi Masbit Taufik mengungkapkan sosialisasi pajak daerah ini adalah salah satu program UPTD Samsat Sinjai yang diharapkan dapat mencapai target pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak kendaraan bermotor (PKB).*