KUALA PEMBUANG, DDTCNews – Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Seruyan melakukan uji coba pelayanan terhadap 11 jenis objek pajak, seperti pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan beberapa jenis pajak lainnya.
Kepala BPPRD Kabupaten Seruyan Abuhasan Asari mengatakan uji coba pelayanan pajak ini dilakukan untuk mengetahui apa saja kekurangan pada pelayanan pajak tersebut, sehingga saat diresmikan nanti diharapkan tidak ada lagi kekurangan.
“Pada Minggu depan, launching pelayanan pajak ini diharapkan bisa dilaksanakan,” ujarnya di Kuala Pembuang, Kamis (6/4).
Melalui peningkatan pelayanan pajak itu, Abuhasan berharap BPPRD bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Kerjasama Pemungutan BPPRD Seruyan Taufik Kurahman menjelaskan ruang lobi kantor BPPRD Seruyan sengaja didesain sedemikian rupa untuk dijadikan tempat pelayanan pajak.
Pelayanan tersebut, seperti dilansir KaltengProkal, diupayakan untuk bisa memberikan suasana nyaman bagi masyarakat yang datang untuk keperluan pelayanan pajak.
“Selain tempat pelayanan, juga telah disediakan ruangan untuk konsultasi bagi masyarakat yang meminta penjelasan seputar persyaratan dan kewajiban pajak serta besaran pajak yang hendak dibayar,” kata Taufik.
Selain itu, juga disediakan ruangan bagi para wajib pajak yang merasa keberatan atau komplain terhadap masalah perpajakan. “Adanya ruangan pelayanan pajak ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Sebab pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (Amu)