Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk antidumping terhadap impor produk biaxially oriented polypropylene (BOPP) asal Malaysia dan China. Pengenaan BMAD tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2024.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah mengenakan BMAD karena adanya praktik dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh eksportir asal Malaysia dan China. Adapun praktik dumping tersebut merugikan industri dalam negeri sehingga dikenakan BMAD. Simak Apa Itu Bea Masuk Antidumping?
“... bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia membuktikan bahwa terjadi dumping atas impor barang BOPP yang dilakukan oleh Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 60/2024.
BMAD atas BOPP asal Malaysia dan China tersebut dikenakan mulai 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2029. Melalui PMK 60/2024, pemerintah juga telah memerinci daftar eksportir asal Malaysia dan China yang dikenakan BMAD beserta besaran tarif BMAD untuk setiap eksportir.
Adapun PMK 60/2024 diundangkan pada 17 September 2024 dan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Secara lebih terperinci, PMK 60/2024 terdiri atas 5 pasal. Berikut perinciannya.
Pasal ini memerinci 2 golongan BOPP asal Malaysia dan China yang dikenakan BMAD. Pertama, BOPP dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10. Kedua, BOPP dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99.
Pasal ini memerinci negara asal serta nama eksporitr produk yang dikenakan BMAD. Pasal ini juga menjabarkan besaran tarif BMAD yang dikenakan untuk setiap eksportir. Adapun tarif BMAD yang dikenakan bervariasi dan berbeda untuk setiap eksportir. Tarif BMAD itu berkisar antara 6,73% hingga 29,95%.
Pasal ini menerangkan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Namun, apabila ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi maka BMAD menjadi tambahan dari bea masuk umum bukan bea masuk preferensi.
Pasal ini menerangkan BMAD berlaku terhadap barang impor BOPP yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.
Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal ini menyatakan PMK 60/2024 berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlaku. Adapun PMK 60/2024 berlaku setelah 10 hari kerja sejak tanggal diundangkan, yaitu 17 September 2024. Dengan demikian, PMK 60/2024 efektif berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Untuk membaca PMK 58/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)