INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Tarif PPh Final atas Jasa-Jasa Konstruksi

Archie Teapriangga
Kamis, 30 April 2020 | 12.15 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Arief
baru saja
Bu..., jika Perush Kontraktor EPC nya, Wajib Pajak Luar Negeri, bagaimana perpajakannya...? apakah PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26, karena Kontrak EPC nya dalam satu kontrak beserta nilai kontraknya. Mohon dasar hukumnya mengacu ke PP, PER atau PMK berapa...? terima kasih atas advice nya... Arief - Tangerang