INFOGRAFIS PAJAK

Simak! Sebelas Wewenang Penyidik Pajak

Archie Teapriangga
Sabtu, 20 Juni 2020 | 11.00 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Benz Susilo
baru saja
sebaiknya diadakan tax amnesty kedua. dan dana banyak masuk ke negara.lebih bijaksana
user-comment-photo-profile
Benz Susilo
baru saja
setuju
user-comment-photo-profile
Benz Susilo
baru saja
setuju
user-comment-photo-profile
Vety
baru saja
DJP harus lebih bijaksana dlm mengatur serta memahami kondisi WP atau badan dg kondisi terakhir ini. jadi jangan hanya mencari target pajak utk negara saja. pikirkan jika perusahaan banyak mengalami tekanan pajak , maka rakyat yg ber NPWPpun akan kehilangan pekerjaan akibat gulung tikar ," pemerintah merdeka Rakyat menderita" pikirkan itu dg nurani dan kebijaksanaan yg lebih baik ..maaf & terimakasih
user-comment-photo-profile
Ahmadanoval
baru saja
sehebat apapun wewenang penyidik pajak akan tdk berarti ketika menghadapi wp yg bangkrut dan pasang badan atas pokok pajak dan denda yg berlipat2 diluar akal sehat.hrs ada pendekatan yg proposional agsr fungsi anggaran dpt dipenuhi dari kegiatan penyidikan pajak.