RIYADH, DDTCNews – Arab Saudi akan menjadi negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang memberlakukan 'sin tax', dengan mengenakan pajak cukai sebesar 100% untuk produk tembakau dan minuman energi, serta 50% atas minuman ringan. Pajak tersebut akan mulai berlaku efektif mulai 10 Juni 2017.
Direktur Pajak Selektif Otoritas Umum Zakat dan Pajak Khalid Khurais mengatakan langkah tersebut sebagai bagian untuk menutup defisit anggaran yang disebabkan oleh anjloknya harga minyak dunia. Pajak tersebut juga menandai perubahan besar dalam kebijakan di Riyadh.
“Kami memperkirakan pajak baru ini akan dapat meraup tambahan penerimaan antara SAR8 miliar hingga SAR10 miliar per tahunnya,” ujarnya Sabtu (27/5).
Nilai tersebut setara atau dengan Rp28,3 triliun sampai dengan Rp35,4 triliun per tahun. Sebelumnya, negara minyak tersebut cenderung menerapkan pajak yang rendah.
Akan tetapi, saat ini Arab Saudi menerapkan bea dan pajak yang tinggi hingga tahun 2020 guna menutup defisit anggaran yang menembus SAR297 miliar atau Rp1.052 triliun pada tahun 2016 lalu.
Penetapan pajak selektif tersebut muncul beberapa hari setelah Otoritas Pajak Federal Uni Emirat Arab (UEA) mengatakan akan mulai menerapkan pajak cukai pada produk tembakau, minuman energi dan minuman ringan mulai kuartal keempat.
Jika pedagang atau importir terdaftar gagal memberikan deklarasi pajak kepada Otoritas Umum Zakat dan Pajak, maka seperti dilansir dalam arabianbusiness.com, akan dikenakan sanksi denda antara 5% - 25% dari nilai pajak. Pelanggar atau mereka yang menghalangi pegawai Otoritas Umum Zakat dan Pajak untuk melaksanakan tugasnya akan dikenai denda hingga SAR50.000 atau Rp177 juta.
Jika importir dan produsen komoditas yang bertanggung jawab terhadap pajak selektif tidak memberikan informasi yang dipersyaratkan oleh Otoritas Umum Zakat dan Pajak, maka akan dianggap sebagai pengemplang pajak. (Amu)