CHINA

China Perluas Pembebasan PPh Investor Asing

Kurniawan Agung Wicaksono
Senin, 01 Oktober 2018 | 08.30 WIB
China Perluas Pembebasan PPh Investor Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – China memperluas pembebasan pajak penghasilan (income tax exemption) atas laba yang diinvestasikan kembali oleh perusahaan asing. Langkah ini sebagai upaya memacu investasi di tengah ketegangan perang dagang.

Melansir ABS-CBN, ketentuan yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada Minggu (30/9/2018) ini menghilangkan batasan sektor-sektor yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas reinvestasi laba.

Kementerian Keuangan pada Desember 2017 mengumumkan pembebasan sementara PPh atas laba yang diinvestasikan kembali ke negara ini hanya pada sektor-sektor pilihan atau prioritas pemerintah.

“Ruang lingkup pembebasan pajak telah diperluas ke semua sektor yang tidak ada pelarangan bagi investasi asing. Langkah ini akan lebih mendorong investasi asing di China,” ujar pihak Kementerian Keuangan, seperti dikutip pada Senin (1/10/2018).

Perluasan pembebasan pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2018 dan berlaku surut. Dengan demikian, perusahaan asing yang telah menginvestasikan kembali labanya dan sudah membayar pajak, akan mendapat pengembalian pajak.

Standar tarif pajak perusahaan / korporasi di China sebesar 25%, meskipun ada pemberian lebih banyak kelonggaran untuk membuat potongan laba ketika mereka membuat sumbangan amal.

Pemerintah telah mengambil langkah untuk menarik penanaman modal asing, sebagai bagian dari kebijakan untuk mendukung perekonomian, di tengah meningkatnya ketegangan dari sisi perdagangan dengan Amerika Serikat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.