MONGOLIA

Iming-Iming Lotre Sukses Perluas Basis Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 Desember 2018 | 14.39 WIB
Iming-Iming Lotre Sukses Perluas Basis Pajak

Ilustrasi The Black Market Ulaanbaatar, Mongolia (foto: Time Travel Turtle)

ULAANBAATAR, DDTCNews – Langkah pemerintah Mongolia memperluas basis pajak mulai membuahkan hasil. Iming-iming undian berhadiah alias lotre menjadi daya tarik agar masyarakat mau membayar pajak.

Negara ini telah memperluas basis pajak hampir setengahnya sejak 2016. Berdasarkan statistik pemerintah, sebagian perluasan ini diikuti dengan mencetak tiket lotre pada setiap tanda terima pembelian di penjual ritel.

Kantor Statistik Nasional mencatat terjadi peningkatan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Kenaikan mencapai 32,7% jika dibandingkan posisi tahun lalu. Setoran PPN ini mayoritas diikuti dengan pencetakan tiket lotre.

“Laporan per Desember ada ekspansi 32,7% dalam bentuk PPN dari tahun sebelumnya dan menjadi pendorong utama pertumbuhan pendapatan pajak,” tulis keterangan resmi Kantor Statistik Nasional, seperti dilansir dariBloomberg, Selasa (25/12/2018).

Seperti diketahui, Mongolia tengah berjuang untuk mengatasi shadow economy. Persentase segmen ekonomi informal ini bahkan mencapai 15,9% dari PDB Mongolia pada 2015. Dalam konteks ini, penjual atau pengecer sering tidak melaporkan data penjualannya ke kantor pajak. Hal inilah yang memicu otoritas mencari cara-cara inovatif untuk meningkatkan basis pajak.

Salah satunya dengan memberikan tiket lotre untuk setiap pembelian dengan kuitansi yang menunjukkan adanya pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Lotre itu berhadiah mulai dari 50.000 tugrik (sekitar Rp276.000) hingga jackpot ribuan dolar. Pada 2017, ada masyarakat yang memenangkan 500 juta tugrik (sekitar Rp2,7 miliar).

Menurut situs resmi pemerintah untuk Pusat Teknologi Informasi Kepabeanan, Perpajakan dan Keuangan, pada tahun lalu, Ulaanbaatar membayar 5,05 miliar tugrik untuk hadiah lotre kepada 119.254 warga.

Insentif tambahan juga diberikan bagi peserta yang tidak memenangi undian. Restitusi PPN sebesar 2% diberikan bagi pemegang karcis sepanjang membeli tiket undian elektronik melalui ponsel pintar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.