MALAYSIA

Pemerintah Didesak Perluas Basis Pajak Gula

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Juli 2019 | 15.11 WIB
Pemerintah Didesak Perluas Basis Pajak Gula

Ilustrasi. (foto: metro.co.uk)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia didesak untuk memperluas basis pajak gula. Pasalnya, beberapa jenis minuman justru memiliki kandungan gula yang lebih besar dibandingkan dengan minuman kemasan.

Sebuah lembaga think tank, Galen Centre for Health and Social Policy, mendesak pemerintah Malaysia agar memperluas basis pajak gula. Pajak gula seharusnya mencakup seluruh minuman yang mengandung kadar gula tingggi, bukan hanya pada minuman kemasan.

“Orang Malaysia mengonsumsi gula dalam jumlah tinggi tidak hanya melalui minuman kemasan tetapi juga melalui minuman yang dibuat sesuai pesanan seperti teh tarik dan bubble tea,” ujar Azrul Khalib, CEO Galen Centre for Health and Social Policy, seperti dikutip pada Rabu (3/7/2019)

Azrul merujuk pada hasil percobaan yang dilakukan oleh mahasiswa Temasek Polytechnic pada brown sugar boba – salah satu jenisbubble tea—. Hasil percobaan itu menyebutkan bahwa dalam secangkir minuman bubble tea mengandung gula tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan gula yang terkandung dalam satu kaleng berkarbonasi.

Lebih lanjut, Azrul pun ragu terkait keberhasilan pengurangan konsumsi minuman berpemanis dengan memakai instrumen pajak. Menurutnya, pemerintah tidak bisa bergantung pada konsumen Malaysia agar mengubah serta mengadopsi pilihan dan kebiasaan yang sehat.

Azrul menegaskan untuk mengatasi penyakit tidak menular, pemerintah juga harus meningkatkan upaya untuk mempromosikan literasi kesehatan. Menurutnya, upaya untuk memerangi penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas, pemerintah membutuhkan visi, investasi, dan kemauan politik.

Perlu diketahui, Malaysia mengenakan cukai sebesar 40 sen untuk minuman berpemanis yang mengandung gula melebihi lima gram per 100 mililiter, dan minuman berbasis jus atau sayuran yang mengandung lebih dari 12 gram per 100 mililiter. Adapun peraturan ini telah berlaku efektif mulai Senin lalu.

Menurut pemerintah, tujuan pengenaan pajak atas gula ini adalah untuk memerangi obesitas dan penyakit lain yang terkait dengan konsumsi gula yang tinggi.  Apalagi, Malaysia termasuk dalam negara dengan tingkat obesitas tertinggi di Asia Tenggara.

Seperti dilansir freemalaysiatoday, pendapatan yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai program kesehatan di sekolah-sekolah guna mengatasi penyakit tidak menular. (MG-nor/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.