POLANDIA

Polandia Berencana Kenakan Windfall Tax pada Pengusaha Batu Bara

Dian Kurniati
Rabu, 12 Juli 2023 | 14.30 WIB
Polandia Berencana Kenakan Windfall Tax pada Pengusaha Batu Bara

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia mengumumkan rencana pengenaan windfall tax terhadap pengusaha tambang batu bara.

Kantor Perdana Menteri Mateusz Morawiecki menyatakan windfall tax dapat diterapkan karena perusahaan batu bara telah mendulang banyak keuntungan di tengah kenaikan harga akibat krisis energi. Tarif windfall tax yang direncanakan sebesar 33% atas kelebihan keuntungan perusahaan batu bara.

"Pemerintah ingin perusahaan batu bara berbagi kelebihan keuntungan mereka serta membiayai sebagian kebutuhan anggaran untuk penurunan tarif listrik masyarakat," bunyi pengumuman kantor PM Mateusz Morawiecki, dikutip pada Rabu (12/7/2023).

Rapat kabinet telah menyetujui rencana untuk pengenaan wilndfall tax atas kelebihan keuntungan yang diperoleh perusahaan batu bara pada tahun lalu. Rencana kebijakan itu dituangkan dalam RUU yang bakal dimintakan persetujuan kepada parlemen.

Dalam RUU tersebut, pemerintah mendefinisikan kelebihan keuntungan sebagai keuntungan yang melebihi 120% dari rata-rata dalam 4 tahun sebelumnya.

Kebijakan windfall tax ini diharapkan menghasilkan mampu menambah penerimaan negara senilai 2 miliar zloty atau sekitar Rp7,5 triliun. Pemerintah nantinya akan membelanjakan uang pajak ini untuk membiayai penurunan tarif listrik untuk rumah tangga dan entitas lainnya yang membutuhkan.

Krisis energi yang dipicu oleh invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 telah menyebabkan beberapa perusahaan di sektor energi melaporkan laba yang luar biasa tinggi. Polandia sebagai negara yang sekitar sepertiga rumah tangganya menggunakan batu bara untuk pemanas, sempat mengalami kesulitan mendapatkan batu bara menjelang musim dingin.

Kondisi inilah yang kemudian menyebabkan banyak perusahaan pertambangan batu bara di Polandia mencatatkan rekor keuntungan, yang sebagian besar adalah BUMN. JSW, produsen batu bara terbesar di Polandia mencatat laba tertinggi senilai 7,56 miliar zloty, jauh di atas laba rata-rata senilai 440 juta zloty selama 4 tahun sebelumnya.

Selain akan mengenakan windfall tax, pemerintah juga telah menaikkan batas konsumsi listrik sejak awal tahun ini. Pada sebagian besar rumah tangga, batas konsumsi listrik meningkat dari 2.000 kWh menjadi 3.000 kWh per tahun.

Khusus penyandang disabilitas, batas konsumsi listriknya naik dari 2.600 kWh menjadi 3.600 kWh, serta keluarga dengan anggota besar dan petani naik dari 3.000 kWh menjadi 4.000 kWh per tahun.

"Bahkan jika konsumen listrik telah melampaui batas konsumsinya sebelum UU berlaku, penyedia energi akan menagih volume tambahan energi kepada konsumen ini sebagai penyesuaian tagihan," bunyi pengumuman kantor PM dilansir notesfrompoland.com.

Di sisi lain, pemerintah juga menurunkan tarif batas atas listrik mulai 1 Oktober 2023, dari 785 zloty per MWh menjadi 693 zloty per MWh untuk pemerintah daerah, UKM, dan lembaga publik seperti rumah sakit, sekolah, serta fasilitas perawatan disabilitas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.