Ilustrasi.
BEIJING, DDTCNews - China memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak bagi UMKM selama 4 tahun ke depan hingga 2027.
Menurut Kementerian Keuangan China dan otoritas pajak, State Taxation Administration, masa berlaku insentif pajak bagi UMKM diperpanjang guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut.
"Wajib pajak dengan penjualan bulanan tidak lebih dari CNY100.000 tetap dibebaskan dari kewajiban memungut PPN," tulis Kementerian Keuangan dan State Taxation Administration dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/8/2023).
Selanjutnya, wajib pajak mikro dan kecil yang selama ini berkewajiban membayar PPN sebesar 3% mendapatkan penurunan tarif menjadi tinggal 1%.
Terkait dengan PPh, usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria hanya diwajibkan untuk membayar PPh badan sebesar 20%, lebih rendah dari tarif umum sebesar 25%.
Adapun kriteria-kriteria yang dimaksud yakni memiliki penghasilan kena pajak per tahun tidak lebih dari CNY3 juta, memiliki pegawai tidak lebih dari 300 orang, dan memiliki aset tidak lebih dari CNY50 juta.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, China memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50% atas bagian penghasilan kena pajak yang tidak lebih dari CNY1 juta. Â
Terakhir, usaha mikro dan kecil juga mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas beragam jenis pajak selain PPN dan PPh yakni pajak konstruksi, pajak properti, pajak penggunaan lahan, bea meterai, pajak penggunaan lahan pertanian, dan pajak sumber daya. (sap)