SINGAPURA

Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

Dian Kurniati
Senin, 19 Februari 2024 | 09.30 WIB
Singapura Beri Potongan Pajak 50 Persen kepada WP Orang Pribadi

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura mengumumkan pemberian insentif berupa potongan pajak atau tax rebate kepada wajib pajak orang pribadi.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan tax rebate diberikan sebesar 50% atas penghasilan yang diperoleh pada tahun lalu. Meski demikian, tax rebate ini akan dibatasi sebesar SG$200 atau sekitar Rp2,3 juta

"Sehingga manfaatnya sebagian besar akan dinikmati oleh pekerja berpenghasilan menengah," katanya, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Wong menuturkan tax rebate juga masuk dalam penghitungan APBN 2024 yang direncanakan mengalami surplus. Kebijakan tersebut diestimasi akan menghilangkan potensi penerimaan pajak sekitar SG$350 juta atau Rp4 triliun.

Pemberian tax rebate terakhir kali diumumkan pada APBN 2019. Pada saat itu, insentif ini diberikan untuk memperingati 200 tahun kedatangan Sir Stamford Raffles di Singapura.

Heng Swee Keat, menteri keuangan pada saat itu, menyatakan tax rebate merupakan bagian dari cara pemerintah dalam membagi manfaat surplus pendapatan negara kepada masyarakat Singapura.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan meningkatkan ambang batas penghasilan untuk keringanan pajak terkait dengan tanggungan hingga 2 kali lipat. Ambang batas penghasilan untuk keringanan pajak terkait dengan tanggungan akan naik dari SG$4.000 menjadi SG$8.000.

"Keputusan itu diambil berdasarkan masukan yang diterima dari masyarakat, praktisi perpajakan, dan anggota parlemen buruh," ujar Wong seperti dilansir straitstimes.com. (rig)

https://www.straitstimes.com/singapore/budget-2024-resident-taxpayers-to-get-personal-income-tax-rebate-of-up-to-200

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.