PRANCIS

Negara Inclusive Framework Teken STTR Pekan Ini, Sri Mulyani Hadir

Muhamad Wildan
Selasa, 17 September 2024 | 10.00 WIB
Negara Inclusive Framework Teken STTR Pekan Ini, Sri Mulyani Hadir

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Negara-negara yang merupakan anggota dari Inclusive Framework bakal menandatangani multilateral convention yang menjadi dasar untuk menerapkan subject to tax rule (STTR).

Dalam keterangan resminya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebutkan bahwa penandatanganan multilateral convention STTR bakal dilaksanakan pada 19 September 2024.

"Multilateral convention bakal menjadi landasan penerapan STTR dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). STTR adalah instrumen bagi negara-negara berkembang untuk melindungi basis pajak domestik mereka," sebut OECD, Selasa (17/9/2024).

Menurut OECD, penandatanganan multilateral convention STTR akan mendukung tercapainya tujuan Inclusive Framework, yaitu mereformasi ketentuan perpajakan internasional guna menghasilkan sistem pajak global yang lebih kuat dan adil.

Beberapa tokoh yang akan hadir dan menyampaikan pidato dalam acara penandatanganan multilateral convention antara lain Sekjen OECD Mathias Cormann, Menteri Keuangan Barbados Ryan Straughn, Menteri Keuangan Bulgaria Lyudmila Petkova.

Kemudian, Menteri Keuangan Republik Demokratik Kongo Doudou Fwamba Likunde Li-Botayi, Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Rumania Marcel-Ioan BoloČ™, dan Dirjen Pajak Thailand Kulaya Tantitemit.

Sebagai informasi, STTR merupakan landasan bagi yurisdiksi sumber untuk mengenakan pajak atas transaksi intragrup tertentu yang dikenai PPh badan dengan tarif nominal lebih rendah dari 9% di negara tujuan pembayaran.

Jenis-jenis pembayaran yang tercakup dalam STTR antara lain bunga; royalti premi asuransi dan reasuransi; fee atas pemberian jaminan keuangan; pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa; dan lain-lain.

Menurut OECD, lebih dari 70 negara berkembang anggota Inclusive Framework berhak memasukkan klausul STTR ke dalam P3B-nya dengan negara yang menerapkan PPh badan di bawah 9%. OECD mencatat terdapat lebih dari 1.000 P3B yang dapat menjadi objek penerapan STTR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.