INGGRIS

Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Muhamad Wildan
Rabu, 09 Oktober 2024 | 16.00 WIB
Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris akan memungut PPN sebesar 20% atas jasa pendidikan oleh sekolah swasta mulai 1 Januari 2025. Selama ini, jasa pendidikan oleh sekolah swasta terbebas dari pengenaan PPN.

Pemerintah berpandangan PPN perlu dikenakan atas jasa pendidikan yang disediakan oleh sekolah swasta dalam rangka mendanai belanja yang terkait dengan kebijakan perbaikan kualitas sekolah negeri.

"Kami ingin mengumpulkan dana sesegera mungkin untuk mewujudkan prioritas kami bagi sekolah negeri di Inggris," kata pejabat Kementerian Keuangan Inggris James Murray, Rabu (9/10/2024).

Guna mencegah upaya penghindaran atas pengenaan PPN tersebut, seluruh biaya pendidikan sekolah swasta yang dibayarkan setelah 29 Juli 2024 sehubungan dengan jasa pendidikan pada tahun ajaran 2025 harus dipungut PPN sebesar 20%.

Menurut Institute for Fiscal Studies (IFS), pengenaan PPN atas jasa pendidikan di sekolah swasta akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai £1,6 miliar atau Rp32,7 triliun per tahun.

Menanggapi rencana pemberlakuan PPN di sekolah swasta tersebut, para pelaku dari sektor pendidikan meminta pemerintah untuk menunda pemungutan PPN setidaknya hingga September 2025.

Pimpinan sekolah-sekolah swasta yang tergabung dalam the Association of School and College Leaders mengatakan penundaan diperlukan sehingga sekolah swasta punya waktu untuk menyiapkan seluruh aspek administratif dari pemungutan PPN.

"Kami sangat menyarankan pemerintah untuk menerbitkan impact assessment dan menggelar konsultasi publik secara komprehensif sebelum pengenaan PPN atas sekolah swasta ditetapkan dalam undang-undang," sebut asosiasi tersebut seperti dilansir theguardian.com.

Hingga saat ini, sekolah-sekolah swasta juga belum bisa mendaftarkan diri untuk menjadi pemungut PPN mengingat jasa pendidikan di sekolah swasta masih belum ditetapkan sebagai barang kena pajak dalam undang-undang perpajakan.

"Kami khawatir baik HMRC maupun sekolah swasta tidak akan siap untuk menerapkan perubahan ketentuan PPN secara efektif mulai 1 Januari 2025," sebut Chartered Institute of Taxation (CIOT). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.