HAVANA, DDTCNews - Pemerintah Kuba memutuskan untuk memperluas cakupan insentif pajak untuk mendorong transisi energi nasional.
Wakil Menteri Keuangan Yenisley Ortiz Mantecon mengatakan individu yang berinvestasi di sektor sumber energi terbarukan kini juga bisa memperoleh keringanan bahkan pembebasan PPh. Sementara sebelumnya, fasilitas pajak tersebut hanya menyasar lembaga pemerintah dan perusahaan swasta.
"Ketentuan ini berlaku untuk proyek energi konsumsi mandiri yang berkontribusi terhadap pasokan listrik nasional sehingga memungkinkan pekerja mandiri, seniman, dan produsen pertanian menjadi peserta aktif dalam kedaulatan energi," katanya, dikutip pada Senin (23/2/2026).
Ortiz Mantecon menyebut perluasan cakupan insentif pajak ini sejalan dengan kebijakan pengembangan energi terbarukan di Kuba. Perluasan cakupan insentif juga termuat dalam Keputusan Pemerintah 41/2026 yang merevisi Keputusan Pemerintah 169/2025.
Dia menjelaskan pengembangan energi terbarukan memerlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, bukan hanya lembaga pemerintah atau perusahaan besar. Dengan perluasan cakupan insentif pajak, dia berharap makin banyak kalangan rumah tangga yang terdorong menggunakan energi ramah lingkungan seperti memasang panel surya.
Agar bisa menikmati insentif pajak, wajib pajak harus memperoleh surat keterangan dari otoritas energi yang menyatakan investasi dialokasikan untuk sumber energi terbarukan. Setelahnya, wajib pajak harus menyerahkan dokumen tersebut ke kantor otoritas pajak terdekat.
Insentif pajak dapat diperpanjang hingga 8 tahun, sesuai dengan periode pemulihan investasi yang disetujui.
Sejak insentif pajak diberikan pada 2023, sudah ada 168 permohonan surat keterangan investasi energi terbarukan, terdiri atas 95 entitas swasta dan 73 lembaga negara. Dari angka tersebut, sebanyak 56 proyek telah terpasang dan beroperasi serta diberikan insentif pajak.
Saat ini, ada 112 proyek energi terbarukan yang masih dalam tahap evaluasi, termasuk permohonan dari individu yang sudah bisa memanfaatkan insentif pajak.
"Walaupun mengurangi penerimaan pajak, pemberian insentif adalah respons terhadap prioritas negara untuk mendorong transisi ke sumber energi bersih, memastikan partisipasi dari semua pelaku ekonomi, dan memperkuat energi negara," ujar Ortiz Mantecon dilansir radiorebelde.cu.
Ortiz Mantecon menegaskan fasilitas pajak yang telah diberikan bisa dicabut apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap persyaratan yang telah ditetapkan. Otoritas energi akan melakukan audit berkala terhadap entitas yang melaksanakan investasi pada energi terbarukan.
Selain itu, pemberian insentif pajak bisa dibatalkan apabila ditemukan peralatan atau sumber daya yang diimpor tidak sesuai dengan proyek yang disetujui atau dokumentasi pendukung untuk investasi tidak diserahkan. (dik)
