MESIR

Tingkatkan Kepatuhan, Negara Ini Hapus Denda Pajak Properti

Redaksi DDTCNews
Selasa, 16 Juni 2026 | 15.00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan, Negara Ini Hapus Denda Pajak Properti
<p>Ilustrasi.</p>

KAIRO, DDTCNews - Pemerintah Mesir memberikan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak properti.

Menteri Keuangan Ahmed Kouchouk mengatakan penghapusan denda pajak properti diberikan untuk meringankan beban ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, denda keterlambatan pembayaran pajak properti akan dihapuskan jika pokok pajak terutangnya dilunasi paling lambat 2 Oktober 2026.

"Selain itu, perselisihan yang sedang berlangsung dapat diselesaikan melalui pengaturan rekonsiliasi setelah pembayaran 70% dari pajak terutang paling lambat 2 Oktober," katanya, dikutip pada Selasa (16/6/2026).

Kouchouk menyebut pemerintah juga tidak akan mengenakan pajak jika properti telah dihancurkan atau terdapat keadaan luar biasa yang memaksa properti tidak bisa digunakan.

Bagi wajib pajak patuh yang membayar dan melapor tepat waktu, juga bisa mendapatkan pengurangan sebesar 25% untuk pajak atas properti hunian dan diskon pajak 10% untuk properti nonhunian.

Dia menjelaskan pemerintah sedang berupaya menyederhanakan prosedur serta mengurangi beban keuangan dan administratif pajak properti. Sebelumnya, pemerintah juga telah menaikkan threshold harga properti yang mendapat pembebasan pajak dari senilai EGP2 juta atau Rp655,8 juta menjadi EGP8 juta atau Rp2,6 miliar.

Kini, pemerintah meluncurkan aplikasi seluler pertama untuk layanan pajak properti. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak mengirimkan laporan pajak properti, melakukan pembayaran pajak, serta mengajukan permohonan pembebasan pajak untuk hunian utama secara elektronik.

Dengan aplikasi, pemilik properti dengan beberapa unit akan dapat mengajukan satu laporan pajak yang mencakup semua properti mereka. Adapun bukti pembayaran elektronik juga akan diakui secara resmi.

"Aplikasi baru ini adalah bentuk komitmen kami untuk menyediakan layanan pajak properti secara digital sebagai bagian dari strategi terpadu penyederhanaan prosedur," ujar Kouchouk dilansir dailynewsegypt.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Translator : Daisy Anita
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.