Ilustrasi bendera Uni Eropa.
BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Uni Eropa memutuskan menunda rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi e-commerce seiring dengan masih berlanjutnya pandemi Corona atau Covid-19.
Implementasi pungutan PPN e-commerce mundur dari rencana awal 1 Januari 2021 menjadi 1 Juli 2021, sekaligus memberikan waktu bagi otoritas dan pelaku usaha untuk menyiapkan infrasktruktur pendukung PPN e-commerce.
"Peraturan PPN e-commerce sekarang berlaku mulai 1 Juli 2021 untuk memberikan negara anggota dan pelaku usaha lebih banyak waktu untuk melakukan persiapan," tulis keterangan resmi Komisi Uni Eropa dikutip Kamis (14/5/2020).
Selain relaksasi penerapan PPN e-commerce, Komisi Uni Eropa juga memperpanjang tenggat waktu untuk pertukaran informasi antar otoritas pajak yang tergabung dalam Directive on Administrative Cooperation (DAC).
Melalui relaksasi tersebut, negara-negara anggota Uni Eropa diberikan tambahan waktu tiga bulan untuk saling bertukar informasi tentang perencanaan pajak perusahaan lintas batas yurisdiksi.
Mekanisme pertukaran informasi tersebut salah satu isinya adalah data atau akun keuangan yang berisi penerima manfaat sebenarnya atau beneficial owner wajib pajak yang terdaftar di antara negara anggota.
“Informasi terkait akun keuangan yang akan dipertukarkan selama periode penangguhan harus segera dilaporkan setelah periode penangguhan selesai pada 1 Juli 2021," terangnya dilansir MNE Tax.
Untuk diketahui, pandemi Covid-19 masih mewabah di hampir seluruh penjuru dunia. Per 14 Mei 2020, jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 mencapai 4,42 juta orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1,65 juta orang sembuh dan 297.615 orang meninggal. (rig)