FILIPINA

DPR Minta UMKM Dikecualikan dari Wajib Lapor Transaksi Online

Dian Kurniati
Senin, 15 Juni 2020 | 10.49 WIB
DPR Minta UMKM Dikecualikan dari Wajib Lapor Transaksi Online

Ilustrasi. (DDTCNews)

MANILA, DDTCNews—Senator Juan Miguel Zubiri mengkritik kebijakan otoritas pajak Filipina yang meminta seluruh pelaku perdagangan online dan bisnis berbasis digital lainnya melaporkan aktivitas usahanya paling lambat 31 Juli 2020.

Zubiri menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak perlu menyasar pelaku perdagangan online berskala mikro dan kecil (UMKM). Hal itu dikarenakan pelaku UMKM saat ini tengah mengalami tekanan yang berat akibat pandemi Covid-19.

"Mereka (otoritas pajak) berpikiran curang dengan merencanakan skema pajak ini. Mereka hanya akan mendapat sedikit dukungan, atau bahkan sama sekali tidak didukung oleh Senat karena langkah-langkah ini,” kata Zubiri, Senin (15/6/2020).

Zubiri menjelaskan tidak semua pelaku usaha dapat langsung bangkit pascapandemi Covid-19. Beberapa usaha, terutama yang mikro, kecil, dan menengah masih membutuhkan bantuan pemerintah untuk bisa bertahan dan memulihkan bisnisnya.

Meski demikian, Zubiri menilai masih bisnis ada yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk berbagi beban, terutama judi online lepas pantai atau Philippine Offshore Gaming Operator (POGOs).

Menurutnya, bisnis judi online POGOs masih menunjukkan pertumbuhan yang positif di Filipina meski terdapat pandemi. Dia bahkan menyebutkan POGOs seperti virus yang terus berkembang di negara tersebut.

"Mengapa membuat pengusaha mikro dan kecil menderita dengan ancaman pajak, tetapi memberi peluang operator POGOs asing beroperasi yang kerap menghindari pajak," ujarnya dilansir dari Newsinfo.inquirer.

Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) sebelumnya meminta seluruh pelaku perdagangan online dan bisnis berbasis digital lainnya untuk melaporkan aktivitas usahanya paling lambat 31 Juli 2020.

Komisaris BIR Caesar Dulay telah merilis surat edaran yang berisi kewajiban pelaku usaha online untuk mendaftarkan usahanya, mendeklarasikan transaksi sebelumnya, serta menyelesaikan pembayaran pajak kepada otoritas.

Ketentuan itu berlaku untuk semua orang atau badan usaha yang melakukan bisnis dan mendapatkan penghasilan dengan cara atau bentuk apa pun di Filipina. Setiap pelaku usaha wajib melaporkan gateway pembayaran, saluran pengiriman, penyedia layanan internet, dan fasilitator lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.