Ilustrasi. (DDTCNews)
TAIPEI, DDTCNews – Wajib pajak di Taiwan dapat mulai menggunakan ponsel pintar (smartphone) untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pada tahun depan.
Menteri Keuangan Taiwan Su Jain-rong mengatakan pemerintah terus mendorong pelayanan pajak secara digital (e-taxation)."Yang perlu wajib pajak lakukan nantinya hanya menyentuh smartphone-nya masing-masing," katanya, Senin (28/9/2020).
Untuk dapat memakai fasilitas tersebut, wajib pajak perlu mendaftarkan diri pada aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan Taiwan bernama Taiwan FidO atau melalui metode lain dalam hal pengisian SPT yang diakui oleh otoritas pajak.
Taiwan FidO dan aplikasi lainnya akan memungkinkan wajib pajak mengkonfirmasi data dan informasi wajib pajak yang terisi secara prepopulated dalam aplikasi seperti penghasilan, pengurang pajak, dan penghasilan yang dibebaskan dari pajak.
Mengingat layar ponsel pintar cenderung kecil, lanjut Su Jain-rong, wajib pajak yang dapat menyetorkan SPT melalui ponsel pintar tahun depan hanyalah wajib pajak yang menghitung pajaknya secara sederhana.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan Taiwan seperti dilansir focustaiwan.tw, jumlah wajib pajak yang bisa menyetorkan SPT melalui smartphone setidaknya mencapai 3,85 juta wajib pajak.
Untuk diketahui, Taiwan sendiri sebenarnya sudah menerapkan pelayanan pembayaran pajak secara daring melalui smartphone sejak 2016, yaitu melalui dua aplikasi antara lain Taiwan Pay dan ezPay.
Dengan pelaporan SPT melalui ponsel pintar itu, Su Jain-rong menilai layanan e-taxation yang sedang dikembangkan pemerintah menjadi makin komprehensif dan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. (rig)