INGGRIS

AirBnB Akhirnya Bayar Kekurangan Setoran Pajak Hingga Rp34 Miliar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Oktober 2020 | 08.00 WIB
AirBnB Akhirnya Bayar Kekurangan Setoran Pajak Hingga Rp34 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Penyedia aplikasi layanan sewa properti AirBnB sepakat untuk membayar kekurangan setoran pajak kepada pemerintah Inggris senilai £1,8 juta atau setara Rp34,3 miliar.

AirBnB memenuhi permintaan otoritas pajak Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) atas piutang pajak senilai £1,8 juta atas laba operasi 2019. Pajak tambahan tersebut juga telah disetor ke kas negara pada pekan ini.

"Selama 2019, perusahaan menerima penilaian ulang HMRC yang menghasilkan tambahan utang pajak sebesar £1,8 juta," tulis keterangan resmi AirBnB dikutip Kamis (01/10/2020).

Dalam beberapa tahun terakhir HMRC dan otoritas pajak negara Eropa lainnya konsisten mengejar tambahan penerimaan dari perusahaan digital asing yang beroperasi di wilayah yurisdiksinya.

Upaya itu pun berhasil. Tahun lalu, AirBnB membayar pajak £1,1 juta (sebelum direvisi) atas laba operasi 2019 di wilayah Inggris. Jumlah setoran pajak tersebut naik signifikan dari tahun pajak 2018 sebesar £146.000,00.

"Kami berkomitmen untuk bekerja dalam kemitraan yang baik dengan pemerintah dan tentu saja kerja sama akan terus berlanjut dengan HMRC," sebut AirBnb.

Relasi AirBnB dengan otoritas pajak Inggris selama ini terbilang harmonis. Sebelum membayar pajak tambahan, AirBnB memberikan data pelapak jasa persewaan properti di Inggris secara sukarela kepada HMRC.

Data pengguna atau pelapak di platform AirBnB yang disetor kepada otoritas berlaku untuk semua transaksi yang dilakukan pada periode 2017-2018 dan 2018-2019.

Dari data tersebut, HMRC memproyeksikan masalah perpajakan bagi wajib pajak yang menyewakan properti lewat aplikasi daring dapat tuntas tahun depan sehingga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional dapat tercipta.

"Kami melakukan kerja sama dengan Airbnb untuk mengatasi konsekuensi pajak yang timbul dari perubahan ini dengan komitmen menciptakan level playing field bagi semua pelaku usaha," tulis keterangan HMRC seperti dikutip nasdaq.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.