Salah satu sudut jalan di Tokyo, Jepang. Otoritas pajak Jepang mengaku memiliki data dan informasi atas 2,06 juta rekening milik warga negara dan korporasi Jepang yang tersebar di 86 negara. (Foto: citizen-femme.com)
TOKYO, DDTCNews - Otoritas pajak Jepang mengaku memiliki data dan informasi atas 2,06 juta rekening milik warga negara dan korporasi Jepang yang tersebar di 86 negara. Total aset milik wajib pajak Jepang di jutaan rekening tersebut mencapai JPY10 triliun atau Rp1.334,5 triliun.
"Informasi aset tersebut diperoleh melalui common reporting standard (CRS). Melalui sistem tersebut, otoritas pajak memiliki sumber daya untuk memeriksa aset yang ditempatkan di luar negeri," tulis asahi.com berdasarkan pernyataan otoritas pajak, dikutip Kamis (4/2/2021).
Secara lebih terperinci, 1,63 juta rekening dari total 2,06 juta rekening yang ada merupakan rekening yang bertempat pada lembaga keuangan di Asia dan Oseania.
Adapun rekening yang bertempat di Eropa tercatat hanya sebanyak 299.000 rekening. Adapun rekening milik wajib pajak Jepang yang terletak di Amerika tercatat hanya sebanyak 96.000 rekening.
Sesuai dengan asas resiprokal, otoritas pajak Jepang juga memberikan data dan informasi aset milik wajib pajak yurisdiksi lain yang ditempatkan di Jepang.
Otoritas pajak Jepang mengaku telah memberikan data dan informasi atas rekening milik asing kepada 65 negara. Tercatat, ada 470.000 rekening milik wajib pajak asing yang terdapat di Jepang dengan total aset yang tersimpan pada semua rekening tersebut mencapai JPY4 triliun.
Sebagai informasi, data dan informasi atas 2,06 juta rekening yang diperoleh otoritas pajak Jepang merupakan data pada periode akuntansi 2019 yakni per Juli 2019 hingga Juni 2020.
Jumlah data rekening yang bakal diterima otoritas pajak Jepang diperkirakan akan meningkat mengingat pada periode akuntansi 2020 otoritas mengaku sudah menerima data dan informasi atas 2,19 juta rekening. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.