Ilustrasi.
MUSCAT, DDTCNews – Kerajaan Oman memberikan fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund khusus bagi wisatawan asing dan WNA yang melakukan perjalanan bisnis ke Oman.
Turis asing dan WNA berhak mendapatkan VAT refund atas barang-barang yang dibeli dengan harga senilai OMR25 atau kurang lebih sebesar Rp945.000,. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, turis harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan.
"Ketika turis membeli barang dari pengusaha kena pajak (PKP), dia harus mengajukan VAT refund melalui aplikasi yang disediakan oleh operator bersama dengan otoritas pajak," sebut otoritas pajak dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/4/2021).
Pada ketentuan insentif VAT refund ini, turis didefinisikan sebagai individu yang tidak memiliki tempat tinggal di Oman atau wilayah Gulf Cooperation Council (GCC). Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh mereka yang tinggal di Oman selama lebih dari 3 bulan.
PPN yang dapat diminta pengembalian oleh turis asing adalah barang yang telah dibeli paling lama 3 bulan sebelum turis asing meninggalkan Oman. Terdapat beberapa jenis barang yang tidak dapat diajukan VAT refund seperti rokok, makanan dan minuman, dan produk migas.
Namun demikian, otoritas pajak menyatakan barang-barang yang tidak dapat diajukan pengembalian PPN oleh turis asing berpotensi bertambah. Adapun hari ini juga menjadi hari pertama Oman dalam mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa.
Pada tahap pertama ini, hanya perusahaan dan usaha dengan omzet lebih dari OMR1 juta saja yang wajib mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa. (rig)