THAILAND

PPN Transaksi Elektronik Berlaku, Potensi Penerimaan Tembus Rp2 T

Dian Kurniati
Kamis, 02 September 2021 | 11.00 WIB
PPN Transaksi Elektronik Berlaku, Potensi Penerimaan Tembus Rp2 T

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand resmi mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi elektronik dari perusahaan luar negeri mulai 1 September 2021. Thailand menyusul 60 negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pengenaan PPN atas transaksi elektronik itu akan menciptakan kesetaraan perlakuan bagi pengusaha Thailand yang selama ini patuh membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah mengharapkan ada menambah penerimaan negara dari kebijakan tersebut.

"Layanan elektronik yang harus tunduk pada undang-undang meliputi platform e-commerce, iklan online, pemesanan akomodasi online, streaming musik dan film online, online games, serta aplikasi," katanya, Rabu (1/9/2021).

Amandemen UU Pendapatan mengatur bahwa penyedia layanan elektronik asing yang menerima pendapatan lebih dari 1,8 juta baht atau Rp839,6 juta per tahun akan menjadi pemungut PPN. Perusahaan penyedia layanan elektronik wajib mendaftar sebagai pemungut PPN untuk kemudian ditetapkan dan menyetorkannya kepada negara.

Departemen Pendapatan telah mengembangkan sistem PPN yang disederhanakan melalui layanan elektronik. Melalui sistem itu, penyedia layanan elektronik asing dapat mendaftar sebagai pemungut PPN, mengajukan restitusi, dan menyetorkan PPN secara elektronik.

Arkhom menyebut sekitar 50 penyedia layanan elektronik asing telah mendaftar melalui sistem tersebut. Dia memperkirakan potensi penerimaan PPN atas transaksi elektronik akan mencapai 5 miliar baht atau sekitar Rp2,33 triliun pada tahun depan.

Kepala Pemasaran eBay Thailand Rinlita Srirojpinyo menyatakan perusahaan telah menyiapkan sistem untuk mulai memungut PPN.

"PPN sebesar 7% akan dipungut dari biaya komisi penjualan," ujarnya, dilansir bangkokpost.com.

Seorang juru bicara Facebook juga menyatakan perusahaan akan patuh pada peraturan perpajakan di negara tempat perusahaan beroperasi. Menurutnya, Facebook juga telah berkomunikasi dengan para pengiklan mengenai perubahan tersebut.

Menurut Facebook, pengiklan telah didorong untuk memperbarui ID pendaftaran PPN mereka. Bagi pengiklan yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN Thailand, Facebook tidak akan memungutnya karena perusahaan itu harus melaporkan, menilai, dan membayar PPN ke Departemen Pendapatan secara mandiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.