KOLOMBIA

Sempat Ditolak Besar-Besaran, Paket Reformasi Pajak Akhirnya Disetujui

Muhamad Wildan
Senin, 13 September 2021 | 11.00 WIB
Sempat Ditolak Besar-Besaran, Paket Reformasi Pajak Akhirnya Disetujui

Ilustrasi.

BOGOTA, DDTCNews - Paket reformasi perpajakan yang diusulkan Pemerintah Kolombia akhirnya disetujui parlemen. Padahal sebelumnya rencana ini mendapatkan penolakan dari publik.

DPR dan Senat Kolombia menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak korporasi dari 31% menjadi 35%. Tarif terbaru pajak korporasi tersebut akan langsung berlaku pada tahun depan.

Kenaikan tarif pajak korporasi dan beberapa kebijakan lain pada paket reformasi pajak tersebut diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan sebesar COP15,2 triliun atau Rp56,2 triliun per tahun.

"Penerimaan sebesar COP15,2 triliun berasal dari cost-cutting effort sebesar COP1,9 triliun, COP2,7 triliun dari upaya penindakan atas pengelakan pajak, dan COP10,6 triliun dari solidarity contribution oleh sektor bisnis," ujar Menteri Keuangan Kolombia Jose Manuel, dikutip Senin (13/9/2021).

Selain meningkatkan tarif pajak korporasi, Kolombia juga melanjutkan pengenaan pajak tambahan atas surtax sebesar 3% atas perusahaan jasa keuangan hingga 2025. Awalnya, pengenaan pajak tambahan tersebut rencananya hanya berlaku hingga akhir 2021.

Selanjutnya, parlemen juga menyetujui usulan pemerintah mengenai amnesti pajak terhadap wajib pajak yang selama ini belum mendeklarasikan aset atau penghasilannya kepada otoritas pajak.

Nantinya, wajib pajak hanya akan dikenai pajak sebesar 17% atas setiap aset dan penghasilan yang dideklarasikan pada periode amnesti pajak. Khusus atas aset yang ditempatkan di luar negeri, pajak yang dikenakan akan dikurangi hingga 50% bila aset tersebut direpatriasi dan ditempatkan di Kolombia selama 2 tahun.

Sebagai catatan, terdapat perbedaan antara paket reformasi pajak yang disetujui oleh parlemen dan rencana awal pemerintah. Pada awalnya, pemerintah memasukkan usulan pengurangan atas pengecualian PPN dan mengintensifkan PPh orang pribadi melalui penurunan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Kedua klausul tersebut mendapatkan respons negatif dari masyarakat dan menyebabkan demo besar-besaran di Bogota. Presiden Kolombia Ivan Duque pun akhirnya memutuskan untuk menarik usulan reformasi pajak tersebut pada Mei 2021. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.