Ilustrasi.
WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia mulai mengkhawatirkan dampak negatif yang akan timbul dari penerapan pajak karbon lintas batas atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa.
Perdana Menteri (PM) Mateusz Morawiecki mengatakan pada tahap awal pemerintah sangat mendukung proposal Komisi Eropa tentang CBAM. Menurutnya, pemerintah mendukung argumentasi Komisi Eropa menggunakan CBAM sebagai alat untuk membuat level of playing field bagi manufaktur zona euro.
"Di satu sisi, CBAM mungkin menciptakan level playing field untuk industri di Eropa, tetapi di sisi lain dapat menyebabkan daya saing yang lebih lemah dari beberapa sektor usaha," katanya dikutip pada Selasa (30/11/2021).
PM Morawiecki menjelaskan proposal pajak karbon lintas yurisdiksi berlaku pada bahan baku industri seperti semen, besi, baja, aluminium, dan pupuk. Menurutnya, perusahaan yang menggunakan komoditas tersebut dalam kegiatan produksinya akan terkena dampak pajak karbon lintas batas.
Importir asal Uni Eropa akan membayar beban pajak dengan kewajiban membeli sertifikasi karbon atas impor bahan baku dari Ā luar Eropa. Hal tersebut tidak hanya menambah beban produksi tetapi ikut menambah beban administrasi pelaku usaha.
Hal tersebut, lanjutnya, menciptakan dilema bagi Polandia. Morawiecki menyatakan pengecualian atas pajak karbon masih diperlukan oleh manufaktur khususnya sektor energi Polandia. Implementasi CBAM masih diragukan dapat mendukung transformasi hijau yang mulus dan mampu menekan biaya sosial yang ditimbulkan CBAM.
"Ini adalah pertanyaan yang harus saya ajukan sebagai politisi, sebagai perdana menteri. Kita tidak dapat menyetujui biaya transformasi energi yang berlebihan," ungkapnya.
Seperti diketahui, proposal CBAM diusulkan Komisi Eropa pada Juli 2021 yang akan menetapkan harga karbon untuk beberapa produk impor. Kebijakan ini diusulkan sebagai cara menghentikan praktik kebocoran karbon yang berasal dari pilihan perusahaan Uni Eropa memindahkan aktivitas produksi ke luar Eropa untuk menghindari pajak karbon.
Rancangan aturan baru pajak karbon diproyeksikan mulai berlaku pada tahun fiskal 2026. Pungutan pajak hanya berlaku pada industri yang menghasilkan bahan baku seperti semen, aluminium, besi dan baja. (sap)