THAILAND

Fasilitas Tax Deduction untuk WP Badan Diperpanjang Hingga 2022

Redaksi DDTCNews
Kamis, 16 Desember 2021 | 18.00 WIB
Fasilitas Tax Deduction untuk WP Badan Diperpanjang Hingga 2022

Ilustrasi.

Thailand Memperpanjang Pengurangan Pajak bagi Perusahaan

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memperpanjang pemberian insentif pajak berupa pengurang pajak atau tax deduction bagi perusahaan yang mengembangkan sistem otomasi dalam operasional perusahaan.

“Keputusan ini membebaskan pajak penghasilan untuk perusahaan dengan syarat tertentu berdasarkan Pasal 175 Konstitusi Kerajaan Thailand,” bunyi Keputusan Pajak Kerajaan Thailand No. 738 seperti dikutip dari laman resmi Departemen Pendapatan Thailand, Kamis (16/12/2021).

Dengan perpanjangan tersebut, pengurangan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi pada sistem otomasi yang akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterbitkan pemerintah pada 2019 dan 2020.

Terdapat sejumlah ketentuan agar mesin atau program komputer yang dibeli perusahaan tersebut bisa memperoleh tax deduction. Pertama, sistem otomasi perusahaan yang digunakan sudah disertifikasi oleh Departemen Pendapatan.

Kedua, mesin yang dibeli belum pernah dipakai. Ketiga, mesin berlokasi di Thailand. Keempat, telah menjadi aset perusahaan sebelum 31 Desember 2022. Kelima, bukan aset yang dibebaskan dari pajak berdasarkan UU Promosi Investasi ataupun UU Zona Kawasan Ekonomi Khusus.

Lebih lanjut, fasilitas tax deduction tersebut tidak berlaku atas pembelian mesin yang dilakukan untuk penjualan kembali. Fasilitas pengurang pajak juga tidak berlaku apabila mesin atau program komputer yang dibeli musnah atau hilang.

Bagi perusahaan yang hendak memperoleh pengurangan pajak diwajibkan memberikan rincian teknis pengembangan sistem otomasi dan rincian pembayaran ke Departemen Pendapatan.

Untuk diketahui, mesin otomasi adalah sistem yang memungkinkan dua atau lebih mesin beroperasi secara bersamaan dan terhubung ke program komputer dalam operasinya.

Apabila wajib pajak badan dapat memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, pemerintah akan memberikan keringanan pengurang pajak (tax deduction) sebesar 200% atas depresiasi biaya dan tambahannya. (rizki/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.