HMRC Inggris.
LONDON, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapat dana bantuan Covid-19 diingatkan untuk melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dana yang dilaporkan adalah dana yang diterima wajib pajak selama tahun 2020 dan 2021.
Imbauan ini disampaikan oleh otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC). HMRC menekankan kembali bahwa pelaporan dana bantuan Covid-19 dilakukan wajib pajak secara self assessment.
“Kami ingin membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan benar. Ada banyak video, panduan, serta layanan bantuan yang tersedia untuk membantu. Cari ‘bantuan Self Assessment’ di Gov.UK untuk mencari tahu lebih dalam,” ujar Myrtle Lloyd, Direktur Pelayanan HMRC, dikutip Kamis (06/01/2022).
Terhitung hingga 5 April 2021 sudah lebih dari 2,7 juta wajib pajak mengklaim bantuan Self-Employment Income Support Scheme (SEISS). Perlu diketahui bahwa dana SEISS merupakan objek pajak. Untuk itu, wajib pajak perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan 2020 dan 2021 sebelum 31 Januari 2022.
Pembayaran SEISS terbagi menjadi 3 tahap. Tahap pertama dibayarkan pada 13 Mei 2020 hingga 13 Juli 2020. Tahap kedua pada 17 Agustus 2020 hingga 19 Oktober 2020. Kemudian, tahap ketiga dibayarkan pada 29 November 2020 hingga 29 Januari 2021.
Dilansir Gov.UK, SEISS bukan satu-satunya dana bantuan terkait Covid-19 yang harus dilapor dalam SPT wajib pajak. Jika wajib pajak menerima dana bantuan Covid-19 lainnya, maka dana tersebut juga harus dilapor. Pelaporan hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas, dalam kerjasama, atau menjalankan usaha.
Tak hanya itu, penting untuk memastikan bahwa SEISS dan dana bantuan Covid-19 lainnya telah dilapor dalam SPT dengan benar. Wajib pajak dapat melihat berbagai konten yang telah disediakan oleh HMRC untuk memandu self assessment wajib pajak. (sap)