MALAYSIA

Pengadilan Batalkan Sengketa Pajak Perusahaan Listrik Senilai Rp6,1 T

Syadesa Anida Herdona
Selasa, 15 Februari 2022 | 18.00 WIB
Pengadilan Batalkan Sengketa Pajak Perusahaan Listrik Senilai Rp6,1 T

Suasana pusat perbelanjaan Bukit Bintang di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Hussain Hasnoor/WSJ/djo
 

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pengadilan tinggi Malaysia menolak ketetapan pajak atas sengketa pajak perusahaan penyedia listrik terbesar di Malaysia, Tenaga Nasional Bhd (TNB). Nilai sengketa yang ditolak mencapai MYR1,81 miliar, setara Rp6,1 triliun.

Sengketa pajak yang dihadapi TNB berkaitan dengan tunjangan pajak atas reinvestasi yang dilakukan pada 2018.

“Otoritas pajak Malaysia, The Inland Revenue menegaskan bahwa TNB adalah penyedia jasa (service provider). Oleh karena itu, TNB tidak berhak untuk mengeklaim tunjangan pajak dalam Pasal 7B Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967,” tulis Tax Notes International, dikutip Selasa (15/2/2022).

Pengadilan tinggi Malaysia kemudian menolak hasil ketetapan tersebut. Pengadilan tinggi Malaysia setuju bahwa TNB bergerak di sektor manufaktur listrik.

Dengan demikian, TNB dinilai berhak untuk memanfaatkan insentif tunjangan pajak atas reinvestasi yang dilakukan pada 2018. Reinvestasi yang dilakukan TNB berkaitan dengan pembiayaan barang modal.

Pembiayaan barang modal tersebut bertujuan untuk memperluas, memodernisasi, dan mengotomatisasi lini bisnisnya.

TNB menyatakan jika hasil ketetapan pajak atas sengketa tahun 2018 serupa dengan hasil ketetapan pajak tahun sebelumnya. Untuk tahun pajak 2015-2017, TNB menerima hasil ketetapan pajak senilai MYR3,98 miliar dan MYR2,07 miliar untuk tahun pajak 2013-2014.

Putusan pengadilan tinggi dapat menjadi tonggak bagi TNB. Pasalnya hasil keputusan ini dapat mempengaruhi sengketa pajak lainnya yang tengah berjalan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.