UNI EMIRAT ARAB

Mulai Pungut PPh Badan, UEA Pastikan Belum Kenakan PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan
Sabtu, 26 Februari 2022 | 10.00 WIB
Mulai Pungut PPh Badan, UEA Pastikan Belum Kenakan PPh Orang Pribadi

Orang-orang menghadiri upacara pembukaan Museum of the Future di Dubai, Uni Emirat Arab, Selasa (22/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Christopher Pike/foc/sad.

ABU DHABI, DDTCNews - Uni Emirat Arab (EUA) menegaskan belum akan memungut pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam waktu dekat.

Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Thani bin Ahmed Al-Zeyoudi mengatakan pemerintah belum memiliki rencana mengenakan PPh orang pribadi walaupun mulai memungut pajak korporasi (PPh badan) dalam waktu dekat.

"PPh orang pribadi sama sekali tidak ada dalam rencana untuk saat ini," ujar Al-Zeyoudi seperti dilansir arabnews.com, dikutip pada Sabtu (26/2/2022).

Sebagaimana ditegaskan oleh Pemerintah Uni Emirat Arab sebelumnya, penghasilan berupa upah kerja dan penghasilan dari investasi serta penghasilan-penghasilan lainnya yang diterima individu tetap bebas dari pajak sepanjang bukan berasal dari kegiatan usaha.

Meski mulai mengenakan pajak korporasi, pajak terbaru tersebut akan menggantikan pungutan-pungutan lain yang selama ini dikenakan tanpa mempertimbangkan profitabilitas perusahaan.

Saat ini, masih terdapat pungutan-pungutan nonpajak yang harus ditanggung oleh pelaku usaha bila menjalankan bisnis di Uni Emirat Arab. Pungutan-pungutan ini memberatkan pengusaha, khususnya bagi mereka yang berskala kecil.

Dengan pajak korporasi, nilai yang harus disetorkan oleh pengusaha kepada pemerintah bisa disesuaikan dengan performa bisnis dalam suatu tahun pajak.

Adapun tarif pajak korporasi yang akan dikenakan oleh Uni Emirat Arab hanya sebesar 9% dan baru mulai dikenakan pada Juni 2023.

Khusus untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta, tarif pajak korporasi yang dikenakan sebesar 15%. Hal ini sejalan dengan konsensus yang menyepakati pemberlakukan pajak minimum global.

Atas laba senilai AED375.000 atau setara dengan Rp1,46 miliar per tahun, tarif pajak korporasi yang dikenakan adalah 0%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.