Tampilan awal laporan IMF berjudul Fiscal Monitor edisi April 2022.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan negara-negara bertarif pajak rendah akan segera meningkatkan tarif pajaknya masing-masing seiring dengan diterapkannya tarif pajak minimum global sebesar 15%.
IMF menyebut negara-negara bertarif pajak rendah kemungkinan besar hanya akan meningkatkan tarif pajaknya menjadi sebesar 15% dan hanya atas sektor dan perusahaan yang memang tercakup dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
"Dalam konsensus yang disepakati Inclusive Framework, yurisdiksi diperbolehkan mengenakan pajak minimum hanya atas perusahaan yang tercakup," tulis IMF dalam laporan Fiscal Monitor edisi April 2022, dikutip pada Kamis (21/4/2022).
Merespons langkah negara-negara bertarif pajak rendah, negara-negara dengan tarif pajak tinggi diperkirakan akan berhenti menurunkan tarif dan justru meningkatkan tarif pajak korporasinya masing-masing.
Menurut IMF, bukti empiris dan pengalaman dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren tarif pajak korporasi di berbagai negara cenderung bergerak ke arah yang sama. IMF memperkirakan rata-rata tarif pajak korporasi secara global bakal naik menjadi 24,3% dari saat ini 22,2%
"Apabila negara bertarif pajak rendah meningkatkan tarifnya sesuai dengan tarif minimum, negara bertarif pajak tinggi kemungkinan besar akan bereaksi dengan meningkatkan tarif pajaknya juga," tulis IMF.
IMF menilai negara berkembang perlu mengevaluasi insentif-insentif pajak yang diberikan selama ini. Dengan adanya pajak minimum global, negara berkembang perlu merevisi atau bahkan menghapus insentif pajak yang selama ini digunakan untuk menarik investasi.
Dengan Pilar 2, insentif seperti tax holiday tidak lagi menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk berinvestasi. Bila tax holiday diberikan, penghasilan yang tak dipajaki oleh negara berkembang pun pada akhirnya akan dipajaki oleh yurisdiksi lokasi perusahaan bermarkas.
Untuk diketahui, penerimaan pajak korporasi secara global diperkirakan akan meningkat 14% berkat Pilar 2. Tambahan penerimaan sebesar 5,7% berasal dari tarif minimum, sedangkan tambahan sebesar 8,1% berasal dari berkurangnya kompetisi tarif pajak antaryurisdiksi. (rig)