HUNGARIA

Ada Perang Rusia-Ukraina, Hungaria Ogah Terapkan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Sabtu, 18 Juni 2022 | 13.00 WIB
Ada Perang Rusia-Ukraina, Hungaria Ogah Terapkan Pajak Minimum Global

Gedung olahraga sebuah sekolah yang rusak dibom di wilayah Mykolaiv, Ukraina, di tengah serangan Rusia ke Ukraina yang masih berlanjut. Foto diambil pada Senin (13/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/wsj/RAP)

BUDAPEST, DDTCNews - Ganjalan atas implementasi pajak minimum global di Uni Eropa kembali bertambah.

Kali ini, Hungaria memutuskan hanya dapat mengimplementasikan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sepanjang proposal tersebut tidak merugikan perusahaan yang beroperasi di Hungaria.

"Terdapat risiko daya saing akibat perang antara Rusia dan Ukraina," tulis Hungaria dalam responsnya seperti dilansir zawya.com, dikutip Sabtu (18/6/2022).

Sebagaimana yang sempat dinyatakan oleh Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban di hadapan Parlemen Hungaria, Orban mengatakan tak akan menyetujui directive mengenai implementasi pajak minimum global karena masih tingginya inflasi dan adanya risiko krisis akibat perang.

Selanjutnya, Hungaria juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara Pilar 2 dan Pilar 1: Unified Approach. Ketika OECD sudah merampungkan dan mendorong implementasi Pilar 2, implementasi dari Pilar 1 yang menjadi dasar untuk mengenakan pajak atas korporasi digital multinasional justru tertunda.

Untuk diketahui, adopsi pajak minimum global di Uni Eropa memerlukan suara bulat dari seluruh negara anggota. Saat ini, terdapat 1 negara yang masih menolak untuk mengadopsi pajak minimum global, yakni Polandia.

Polandia memandang pajak minimum global tak dapat diterapkan tanpa ada kepastian implementasi atas proposal Pilar 1. Polandia menganggap Pilar 1 adalah proposal yang memberikan kepastian bagi negara berkembang untuk mengenakan pajak atas sektor ekonomi digital.

Melalui Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan realokasi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski korporasi tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di negara yurisdiksi.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima korporasi multinasional. Perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 merupakan perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.